T u g a s P o k o k
Tugas Pokok Subbid Infolahta berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda) sebagai berikut :
a. Subbid Tek Info adalah unsur pelaksana pada Bid TI Pol yang berada dibawah Kabid TI Polri Polda Jabar;
b. Subbid Tek Info bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, termasuk pengembangan hardware maupun software computer forensic dan pelayanan multimedia;
c. Subbid Tek Info dipimpin oleh Kepala Subbid Teknologi Informatika disingkat Kasubbid Tek Info yang bertanggung jawab kepada Kabid TI Pol Polda Jabar;
d. Kasubbid Tek Info di dalam tugasnya dibantu oleh Kaur Anevjianfo, Kaur Pulahta dan Kaur Tek Pol;
e. Dalam rangka pelaksanaan tersebut Subbid Tek Info mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1). Merumuskan dan menyiapkan kebijakan Kabid TI Pol dalam pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi;
2). Menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda;
3) Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan hardware dan software komputer serta pelayanan multimedia;
4). Memberikan petunjuk dan pengarahan teknis pelaksanaan sistem informasi;
5). Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan satker-satker terkait;
6). Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kabid mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Ur. Pulahta
a.) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta informasi baik yang menyangkut aspek pembinaan maupun aspek pelaksanaan fungsi Subbid Tek Info;
b) Meningkatkan pemeliharaan dan perawatan sarana/peralatan yang ada agar memiliki daya pakai lebih lama.
Ur. Anev Jianfo
a). Menyelenggarakan pengawasan, analisa dan evaluasi serta mengarahkan pelaksaaan program fungsi infolahta, termasuk dilingkungan Subbid Tek Info serta menyiapkan laporan hasil pelaksanaannya;
b). Meningkatkan pemeliharaan dan perawatan sarana/peralatan yang ada agar memiliki daya pakai lebih lama.
Ur. Tek Pol
a) Menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, termasuk pengembangan hardware maupun software computer forensic dan pelayanan multimedia;
b). Menyusun, menyelenggarakan tata cara dan prosedur pengolahan data serta penyajian informasi melalui sarana komputer, menyiapkan program komputer dalam rangka mengolah data, menyiapkan out put data untuk bahan produksi data guna di distribusikan kepada user, pengoperasian komputer PC sistem jaringan .
c). Memeliharaan sarana dan prasarana meliputi hardware dan sofware serta system operasi computer yang ada di Subbid Tek Info .