Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005, tentang perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002, tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ) Bidang Telematika merupakan unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidang Telematika mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan Telekomunikasi, pengumpulan dan pengolahan Data serta penyajian informasi termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Berdasarkan Organisasi Bidang TI Polri Polda Jabar disusun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
Bidang TI Polri Polda Jabar Bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia
Bidang Telematika mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan Telekomunikasi, pengumpulan dan pengolahan Data serta penyajian informasi termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Berdasarkan Organisasi Bidang TI Polri Polda Jabar disusun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
Bidang TI Polri Polda Jabar Bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia